Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentitlg Guru. dan Dosen, Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, .mengajat:, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik. Guru sebagai tenaga profesional wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru yakni tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan aktivitas sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi dikala ini, masih terdapat guru yang belum mempunyai akta pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.
Terhadap guru yang belum mempunyai akta pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan menawarkan tunjangan dana bagi guru untuk mengikuti aktivitas sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya berdikari ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara sedikit demi sedikit hingga dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai penerima sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melaksanakan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud sanggup dilakukan hingga dengan 15 Mei 2016.
Demikian tentang 555.467 Guru akan Mengikuti Sertifikasi Guru Pola PLPG Bertahap Mulai Tahun 2016-2019 sesuai Surat Edaran Resmi Kemdikbud Dirjen GTK. Semoga informasi ini bermanfaat.
0 Response to "555.467 Guru Akan Mengikuti Sertifikasi Guru Contoh Plpg Secara Sedikit Demi Sedikit Mulai Tahun 2016-2019 Sesuai Surat Edaran Resmi Kemdikbud Dirjen Gtk"
Post a Comment