Kekurangan Jam Tatap Muka Guru Bisa Dikonversi dengan Kegiatan Lain
Seperti yang telah kita ketahui bersama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 perihal Perubahan Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru telah resmi diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang paling signifikan ialah mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang kini tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan pemberian profesi bagi guru.Dirjen GTK, Sumarna Surapranata menjelaskan, dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka. “Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk mendapatkan pemberian profesi,” papar Pranata saat melaksanakan konpers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Beliau menambahkan, pemenuhan jam kerja selama 40 jam per ahad termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Dalam Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Beban Kerja Guru meliputi lima acara pokok, yaitu:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih penerima didik;
- melaksanakan kiprah aksesori yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Ternyata, terkait dengan kekurangan jam tatap muka guru sanggup dan dimungkinkan dikonversi atau diganti dengan acara lain sesuai dengan hukum yang resmi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 perihal Perubahan Nomor 74 2008 perihal Guru mempermudah guru untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka alasannya ialah 24 jam tersebut tidak hanya dilakukan di luar kelas, tetapi juga di luar kelas. Kegiatan di luar kelas tersebut sanggup dikonversi menjadi jam tatap muka. Dari 5M acara pokok guru, 2M di antaranya sanggup dikonversi ke dalam jam tatap muka, yaitu membimbing dan melatih penerima didik, dan melaksanakan kiprah tambahan.
Dirjen GTK Kemendikbud, Sumarna Surapranata mencontohkan, seorang guru pendidikan formal juga sanggup mengajar untuk pendidikan nonformal atau kesetaraan, contohnya Paket A, B, atau C. Kegiatan mengajarnya itu sanggup dikonversi maksimal enam jam tatap muka.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 19 tahun 2017, pemenuhan beban kerja sebagai guru sanggup diperoleh dari ekuivalensi beban kerja kiprah aksesori guru. Untuk kiprah aksesori guru yang menjadi wakil kepala sekolah; ketua agenda keahlian di SMK; kepala perpustakaan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi sekolah, sanggup dikonversi menjadi 12 jam tatap muka. Kemudian untuk kiprah aksesori bagi guru yang menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu, sanggup dikonversi menjadi enam jam tatap muka.
Terakhir, untuk kiprah aksesori yang terkait dengan pendidikan di sekolah, sanggup dikonversi paling banyak enam jam tatap muka. Pranata mengatakan, acara lain di luar kelas yang masih berkaitan dengan pembelajaran siswa juga sanggup dikonversi ke dalam jam tatap muka. Misalnya guru berinisiatif membawa siswanya ke pasar. Perjalanan dari sekolah ke pasar, acara di pasar, sampai kembali ke sekolah yang menghabiskan waktu beberapa jam itu sanggup dikonversi ke dalam jam tatap muka. Dengan membawa siswa ke pasar, guru sanggup mengajarkan siswa berguru perihal jual beli, ilmu ekonomi, sampai berguru berbisnis.
Terakhir, untuk kiprah aksesori yang terkait dengan pendidikan di sekolah, sanggup dikonversi paling banyak enam jam tatap muka. Pranata mengatakan, acara lain di luar kelas yang masih berkaitan dengan pembelajaran siswa juga sanggup dikonversi ke dalam jam tatap muka. Misalnya guru berinisiatif membawa siswanya ke pasar. Perjalanan dari sekolah ke pasar, acara di pasar, sampai kembali ke sekolah yang menghabiskan waktu beberapa jam itu sanggup dikonversi ke dalam jam tatap muka. Dengan membawa siswa ke pasar, guru sanggup mengajarkan siswa berguru perihal jual beli, ilmu ekonomi, sampai berguru berbisnis.
“Nggak fair saat guru membawa siswanya ke pasar, tetapi ia tetap harus memenuhi 24 jam tatap muka. Padahal membawa anak ke pasar juga dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter dengan tema kemandirian, antara lain kewirausahaan,” tutup Pranata.
0 Response to "24 Jam Tatap Muka Sudah Bukan Syarat Mutlak Untuk Raih Tpg"
Post a Comment