Berkaitan dengan pembiayaan
sertifikasi guru yang ditanggung pemerintah (baca juga:
Rilis Resmi Kemendikbud: Biaya Sertifikasi Lebih dari 550-Ribu Guru Ditanggung Pemerintah), akibatnya Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat edaran sebagai bentuk realisasi dari niatan pemerintah tersebut.
Selain terkait duduk kasus pembiayaan, dalam surat edaran tersebut juga ditandaskan wacana batas final proses verifikasi dan validasi, adalah pada tanggal 15 Mei 2016. Untuk membacanya, silahkan lihat surat edaran tersebut sebagai berikut:
Klik
DISINI untuk memperbesar gambar.
(Sumber: Kemendikbud)
Blogger yang senang mempelajari hal-hal baru seputar Blog, SEO dan Bisnis Online.
0 Response to "Wajib Dibaca! Surat Edaran Dirjen Gtk Wacana Sertifikasi Guru"
Post a Comment