Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG (sertifikasi guru) adalah kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sehabis kegiatan sarjana atau sarjana terapan untuk mendapat akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Selanjutnya, Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.
Persiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan (PPGJ) tahun 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) diawali dengan seleksi manajemen yang berlangsung dari awal Oktober hingga November 2018. Tahapan kegiatan seleksi manajemen dijadwalkan sebagai berikut:
1. Pengumpulan berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dari tanggal 2 – 20 Oktober 2018. Berkas guru Jenjang TK, SD dan Sekolah Menengah Pertama dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk berkas guru jenjang SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dikumpulkan di Dinas Provinsi Sumatera Utara.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Daljab 2019 pada tanggal 3 – 31 Oktober 2018. selanjutnya oleh Dinas Pendidikan berkas diserahkan kepada LPMP Sumatera Utara sehabis diverifikasi dan validasi melalui aplikasi http://sergur.id
3. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi selesai berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan 2019 pada tanggal 15 Oktober – 16 November 2018.
4. Ditjen GTK menempatkan penerima ke LPTK pelaksana pada tanggal 19 – 30 November 2018.
5. Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan melalui laman http://sergur.id.
6. Ditjen memutuskan dan mengumumkan penerima PPG pada tanggal 13 Desember 2018.
7. LPMP Sumatera Utara mengirimkan berkas PPG Dalam Jabatan tanggal 15 Desember 2018.
8. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Januari 2019.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terbagi ke dalam 3 tahapan:
1. Pendalaman Materi dalam bentuk hybrid learning (online / dalam jaringan) selama 3 bulan. Materi diakses dari satu sumber belajar, dalam banyak sekali bentuk (teks, audio, video), diakses melalui Internet, dan ada pertemuan antara penerima dan pelatih secara virtual (tidak bertemu langsung).
2. Workshop dan peer teaching selama 5 minggu. Pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta tiba ke LPTK), dan ada tatap muka secara langsung.
3. PPL di sekolah selama 3 minggu. Pada tahap ini guru melaksanakan praktek pembelajaran secara pribadi di kelas.
Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, maka ada Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapat Sertifikat Pendidik. Bagi yang belum lulus, ada kesempatan mengulang sebanyak 2 tahun berikutnya (setiap tahun diadakan Ujian ulang sebanyak 3 kali).
Demikian isu mengenai PPG Dalam Jabatan PPGDJ Tahun 2019 (sertifikasi guru tahun 2019), biar bermanfaat. Terima Kasih.
0 Response to "Ppg Dalam Jabatan (Ppgdj) Tahun 2019 (Sertifikasi Guru Tahun 2019)"
Post a Comment