Persyaratan standar minimal perihal PTK yang sanggup dijaring baik pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang sudah naturalisasi.
- Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik di bawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
- Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
- Untuk Non PNS pendataan proposal gres dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah mempunyai masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari forum yang berwenang.
b. PTK Non Formal
- Segera melaksanakan pendataan PTK-PNF menurut bukti fisik pendukung.
- Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
- Sampai simpulan tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
- Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal mempunyai masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
- Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Sumber: Kemdiknas
0 Response to "Persyaratan Mendapat Nuptk"
Post a Comment