Persyaratan Dan Kegiatan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019 Sesuai Surat Edaran Dirjen Gtk Nomor 22063/B.B4/Gt/2018

Namecheap.com

Pada posting kali ini Admin akan membagikan info terkait Sertifikasi Guru Tahun 2019 melalui PPG dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019. Info kali ini terkait Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan  (PPGJ – PPGDJ) Tahun 2019 Sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.

Isi Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 menyatakan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan penerima PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi manajemen calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sehubungan dengan hal tersebut, diinformasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut.
1)    Calon penerima wajib mengumpulkan persyaratan manajemen ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
2)    Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan kesudahannya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
3)    Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon penerima PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
4)    LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi selesai berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan kesudahannya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5)    Calon penerima yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon penerima yang tidak melaksanakan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
6)    Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan penerima PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
7)    Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.

Pada lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 disertakan Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Berikut ini penjelasan terkait Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

A. Persyaratan PPG Dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019
Persyaratan PPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019. Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru.

Berikut ini Persyaratan PPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019


Pada posting kali ini Admin akan membagikan info terkait  PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 22063/B.B4/GT/2018

1)       Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum mempunyai akta Pendidik.
2)       Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2015.
3)       Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4)       Memiliki NUPTK.
5)       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi.
6)       Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.
7)       Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8)       Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9)       Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10)    Sehat jasmani dan rohani.
11)    Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
12)    Berkelakuan baik.


B. Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019

Berikut ini Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019.

Pada posting kali ini Admin akan membagikan info terkait  PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 22063/B.B4/GT/2018

1)       Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang mempunyai ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
2)       Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY. 
3)       Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4)       Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2019.
5)       Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6)       Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7)       Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8)       Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yakni benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.

C. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan gosip kepada guru melalui dinas pendidikan hingga dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.

Pada posting kali ini Admin akan membagikan info terkait  PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 22063/B.B4/GT/2018
Berikut ini Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019

Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019




Demikian gosip Sertifikasi Guru Tahun 2019 berkaiatan dengan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Dan Kegiatan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019 Sesuai Surat Edaran Dirjen Gtk Nomor 22063/B.B4/Gt/2018"

Post a Comment