Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Permintaan Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran PNS Setelah Cuti Bersama Idul Fitri 2018. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB dengan nomor B/8/M.SM.00.01/2018 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Setelah Cuti Bersama Hari raya Idul Fitri 1439 H.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan supaya segenap pimpinan instansi pemerintah baik sentra maupun daerah, sanggup melaksanakan pemantauan kehadiran Aparatur Negara usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Imbauan tersebut tertuang dalam
Dalam Surat Edaran Menpan perihal Permintaan Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran PNS setalah Cuti Bersama Idul Fitri 2018 tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin Aparatur Negara, serta optimalisasi pelayanan publik sehabis pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Pemantauan kehadiran para Aparatur dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018, dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing- masing.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur tersebut disebutkan kalau laporan yang dimaksudkan sanggup disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online, dan apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan sanggup menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di Nomer 081398568088.
Surat dengan tembusan Presiden RI dan Wapres RI tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tetapkan jumlah hari cuti bersama Idulfitri 2018 tetap menurut kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Dalam SKB yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yaitu 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018 (sumber menpan.go.id)
0 Response to "Menpan Rb Terbitkan Surat Edaran Undangan Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Pns Sehabis Cuti Bersama Idul Fitri 2018"
Post a Comment