Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 ditetapkan menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420 / 2056 / 101.1 / 2018 Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019. Pada pasal 3 dinyatakan bahwa 1) Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru; 2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 16 hingga dengan 18 Juli 2018.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur dinyatakan bahwa Hari pertama kegiatan pembelajaran : 1) Satuan Pendidikan TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain : a) Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar; dan b) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan. 2) Kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur; dan 3) Pengenalan Lingkungan Sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420 / 2056 / 101.1 / 2018 yang mengatur wacana Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 dinyatakan 1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat kegiatan yang meliputi : a) Program tahunan sekolah; b) Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan AnggaranTaman Kanak–kanak (RKATK); d) Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya; e) Melakukan penilaian diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan; f) Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 2) Pada permulaan semester, guru berkewajiban menciptakan kegiatan yang mencakup: a) Pengembangan Silabus; b) Program semester ; c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP; d) Program kegiatan ekstrakurikuler/ pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi kiprah sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; e) Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani kiprah sebagai guru BK; f) Program rehabilitasi, khusus PLB; dan g) Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.
Berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur dinyatakan 1) Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan akseptor didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil berguru dilaksanakan : a) Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal; b) Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap. 2) Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII Sekolah Menengan Atas dan SMALB, serta kelas XII Sekolah Menengah kejuruan pada semester genap diatur gotong royong dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Berikut Tampilan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 |
Link Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur -----disini-----
Demikian warta wacana Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 , biar bermanfaat. Terima kasih
0 Response to "Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018/2019"
Post a Comment