Pmk Nomor 55/Pmk. 05/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Proteksi Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

Namecheap.com
Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor  55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Pasal 2 PMK Nomor  55/PMK. 05/2018, menyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil  pada LNS diberikan tunjangan hari raya.  Pada pasal Pasal 3 PMK Nomor  55/PMK. 05/2018, dinyatakan bahwa (1)  Pirnpinan  pada  LNS  sebagaimana  dimaksud  dalarn Pasal 2 terdiri atas: a) Ketua/Kepala; b) Wakil Ketua/Wakil Kepala; c)  Sekretaris; dan/atau, d) Anggota, sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang­undangan.

Pada Pasal 4 PMK Nomor  55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, dinyatakan bahwa (1) Tunjangan  hari  raya  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 ialah sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan  bagi  Pimpinan  dan  pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. (2) Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  lebih  besar  dari besaran penghasilan sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  Peraturan Menteri ini, maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai  nonpegawai  negeri  sipil pada LNS, dibayarkan sesuai  ketentuan  dalam  Lampiran  yang  merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 PMK Nomor  55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural dinyatakan bahwa (1)  Tunjangan  hari  raya  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2)  Dalam hal dukungan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  belum sanggup dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan­bulan berikutnya.


Link Download PMK Nomor  55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ---DISINI---


BACA JUGA :
·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian informasi ihwal PMK Nomor  55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.  Semoga bermanfaat, Terimakasih.







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pmk Nomor 55/Pmk. 05/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Proteksi Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural"

Post a Comment