Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2018/2019 diterbitkan menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: SK. 428/DISDIK-1.1/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 wacana Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019. Kaldik Jambi 2018/2019 ini dinyatakan berlaku untuk SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi dinyatakan bahwa Awal tahun pelajaran 2018/2019 dimulai pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, dan simpulan Akhir tahun pelajaran pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019. Adapun hari permulaan masuk sekolah tahun pelajaran 2018/2019 mulai Senin tanggal 16 Juli 2018 yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah selama 3 hari.
Sesuai Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2018/2019, Kegiatan hari-hari permulaan masuk sekolah (16 Juli 2018 – 18 Juli 2018) disi dengan
a. Bagi penerima didik gres tingkat TK, SD/ sekolah bentuk lainnya yangsederajat mengadakan kegiatan, antara lain :
(1) Pengenalan Taman Kanak-kanak / sekolah, sosialisasi kegiatan Taman Kanak-kanak / sekolah dan cara belajarnya;
(2) Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK/Sekolah dan Komite Sekolah serta data orang bau tanah penerima didik/murid/siswa danpengisian catatan kumulatif Buku Induk Taman Kanak-kanak / Sekolah.
b. Pesefta Didik kelas II s.d VI SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diisi dengan kegiatan training sikap, mental dan amal laris yang berafiliasi dengan kebijaksanaan pekerti/tata krama dalam cakupan watak mulia, pendidikan karaKer bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb; Adapun pelaksanaannya diatur oleh sekolah yang bersangkutan;
c. Bagi Peserta Didik kelas VII dan X (SMP,SMA, dan SMIV sekolah bentuk lainnya yang sederajat) diwajibkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) selama 3 hari kerja, wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1) perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2) tidak boleh melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3) dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai akomodasi yang memadai;
4) tidak boleh melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5) wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
6) tidak boleh bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7) wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8) tidak boleh memperlihatkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
9) sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
d. Bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan sekolah bentuk lainnya yang sederajat mengikuti kegiatan training sikap, jiwa, dan amal laris yang berafiliasi dengan kebijaksanaan pekerti, tata krama dan watak mulia,pendidikan aksara bangsa;
Berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi dinyatakan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk Taman Kanak-kanak / bentuk lainnya yang sederajat, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan / sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Kamis, Tanggal 19 Juli 2018. Adapun jumlah hari berguru efektif tahun pelajaran 201812019 sebanyak 228 hari kerja ialah semester 1 sebanyak 117 hari kerja dan semester 2 sebanyak 111 hari kerja.
Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi, Sekolah diberi kebebasan menentukan 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah dengan ketentuan Sekolah sanggup menyelenggarakan keegiatan pendidikan 5 (lima) atau 5 (enam) hari berguru perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam berguru efeKif yang telah ditetapkan dalam setahun ialah antara 200 hari s.d 245 hari berguru efektif.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi dinyatakan Penilaian simpulan semester (PAS) Semester 1 (satu) tahun 201812019 dilaksanakan mulai mulai tanggal 3 hingga dengan 14 Desember 2018 (termasuk pengolahan nilai). Penyerahan Laporan Hasil Belajar Siswa (Rapor) Semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 15 Desember 2018. Adapun Libur semester 1 tahun pelajaran 201812019 mulai tanggal 17 Desember 2018 hingga dengan 31 Desember 2018
Sedangkan evaluasi simpulan semester (PAS) Semester 2 atau Penilaian Akhir Tahun (PAT) tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan mulai tanggal 17 Mei hingga dengan 28 Juni 2019 (termasuk pengolahan nilai). Penyerahan Laporan Hasil Belajar Siswa (Rapor) Semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2019. Adapun libur semester 2 atau llibur simpulan tahun tahun pelajaran 2018/2019 mulai tanggal 1 hingga dengan 13 Juli 2019.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi |
Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: SK. 428/DISDIK-1.1/V/2018 ----DISINI---
Demikian isu tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2018/2019 Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: SK. 428/DISDIK-1.1/V/2018 semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2018/2019"
Post a Comment